Senin, 14 November 2011

1 Materi kuliah Fakultas Hukum Universitas jambi

Date: Senin, 14 November 2011 07.56
Category:
Author: Hacker T.D.org
Share:
Responds: 1 Comment

 BAHAN AJAR HUKUM AGRARIA

dosen: Rosmidah SH.MH
kelas D

SEJARAH HUKUM AGRARIA

I.    HUKUM TANAH ADMINISTRASI PEMERINTAH HINDIA BELANDA
A.   AGRARISCHE WET (S 1870 – 55)
B.   AGRARISCHE BESLUIT
-          DOMEIN VERKLARING
-          ALGEMENE DOMEIN VERKLARING (S 1875 – 119a)
-          DOMEIN VERKLARING UNTUK SUMATRA (S 1874 – 94)
-          DOMEIN VERKLERING UNTUK KEPRESIDENAN MANADO 1877 – 55
-          DOMEIN VERKLERING UNTUK KERISEDENAN BORNEO 1888 – 58

II.    HUKUM TANAH PERDATA HINDIA BELANDA
A.   POLITIK HUKUM PEMERINTAH HINDIA BELANDA (PASAL 131 – 163 IS)
B.   TANAH HAK BARAT (HAK EIGENDOM, HAK ERFPACTHT, HAK OPSTAL) DAN TANAH HAK ADAT (HAK MILIK ADAT). “TANAH – TANAH CIPTAAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA”.
EX : AGRARISCH EIGENDOM, LANDERIJEN BEZITRECHT.
TANAH CIPTAAN PEMERINTAH SWAPRAJA EX : GRANT SULTAN, HAK KONSESI
C.   HAK JAMINAN ATAS TANAH YANG DUALISTIK
-          HYPOTHEEK        TANAH HAK BARAT
-          CREDIETVERBAND       TANAH HAK ADAT
III.    TIDAK ADA JAMINAN KEPATIAN HUKUM
“BELUM TERSEDIA HUKUM TANAH TERTULIS YANG LENGKAP DAN JELAS”


HUKUM TANAH NASIONAL

Hukum adalah keseluruhan ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Tanah         :  Dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA
                        Pasal 4 UUPA….. hak atas permukaan bumi yang disebut tanah.
                        Kamus Besar Bahasa Indonesia tanah adalah :
a.    Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali
b.    Keadan bumi disuatu tempat
c.    Permukaan bumi yang diberi batas
d.    Bahan – bahan dari bumi

Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan hukum yang tertulis dan tidak tertulis yang semua mempunyai obyek pengaturan yang sama, yaitu hak – hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga – lembaga hukum dan sebagai hubungan – hubungan hukum konkret, beraspek publik dan perdata, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

Hukum Tanah Nasional        
   Bersifat nasional formal maupun material.
A.   Sifat nasional : Formal
Dibuat oleh Pembentuk UU Indonesia, dibuat di Indonesia, disusun dalam Bahasan Indonesia

B.   Sifat Nasional : Materil
  1. Hukum adat sebagai dasar
  2. Hukum yang sederhana
  3. Jaminan kepastian hukum
  4. Unsur-unsur hukum agama
  5. Fungsi bumi air dan ruang angkasa
  6. Kepentingan rakyat Indonesia
  7. Keperluan menurut permintaan zaman
  8. Penjelmaan daripada Pancasila
  9. Pelaksanaan dari pada dekrit presiden, manipol, jarek.
  10. Melaksanakan Pasa! 33 UUD 1945.

HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
1.    Hukum adat dalam UUPA
-       Penje!asan umum angka ll
-       Pasal 3
-       Penjelasan Pasa! 5
-       Penjelasan Pasal16
-       Penjeiasan Pasal 56 secara tidak langsung Pasal 58.

2.    Hukum adat yang mana
“Hukum aslinya golongan pribumi
Bukan      C.  Van VolIenh hoven : hukum adat golongan pribumi dan hukum adat golongan timur asing.
      Kusumadi P : Hukum adat keseluruhan aturan hukum tidak tertulis


KONSEPSINYA HUKUM ADAT
“Komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan                 Pasal 1, 2, 9, 6, 7, 10, 11, 13, 14 UUPA.
Syarat berlakunya norma hukum adat:
  1. Tidak boleh  bertentangan dengan  kepentingan nasional Dan negara.
  2. Tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia
  3. Tidak boleh bertentangan dengan UUPA
  4. Tidak   boleh   bertentangan   dengan   peraturan   perundangan lainya.

HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Adalah : Serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang di haki.
  1. Hak bangsa Indonesia
  2. Hak menguasai dari negara
  3. Hak ulayak masyarakat hukum adat
  4. Hak-hak individual

a.    Hak-hak atas tanah
Primer: HM, HGU, HGB, hak pakai (yang diberikan oleh negara)
Pasa! 16.
Sekunder : HGB, Hak pakai yang diberikan oleh pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa. Pasa! 37, 41, 53
b.    Wakaf (Pasal 49)
c.    Hak jaminan atas tanah (UU No 4/1996)


HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGA! LEMBAGA HUKUM

1.    Pasal yang mengaturnya          Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal16 ayat 1 dan 53 UUPA.
2.   Hak milik, HGU, HGB, Hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lain  UU serta hak-hak yang sifatnya sementara      Pasal 53        Hak gadai, HUBH, Hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian
3.    Sebutan nama hak atas tanah Lembaga baru
4.    Isi hak atas tanah
Kewenangan umum ; Mempergunakan tanah yang dihaki.
Diperluas Meliputi sebagian tubuh bumi dan ruang yang ada
diatasnya,
Jadi : 1. Pengertian Yuridis Tanah : permukaan bumi yang berdimensi dua, 2. Penggunaannya   Tanah berarti ruang yang berdimensi tiga.
5.    Pembatasan Umum  Penggunaan wewenang tersebut tidak bofeh menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau mengganggu pihak lain. Pembatasan khusus    Pada sifat hak.
6.    Kewajiban Pemegang Hak Umum :
-       Pasal 6 UUPA
-       Pasal 15 dihubungkan dengan Pasal 52 ayat 1 UUPA.
-       Pasal 10 UUPA
Khusus       :  Dicantumkan   dalam   SK   pemberian   haknya,   surat perjanjian,    peraturan    pemndangan    yang    berlaku (PP/Perda)


Misalnya       :  Permendagri No. 3/1987 tentang penyediaan dan pemberian    hak    atas    tanah    untuk    keperluan    perusahaan pembangunan perumahan.
7.    SUBYEKHAK
  1. Ketentuan pokok                 Pasal 9 UUPA
  2. Ketentuan umum
1.    Tidak ada kebebasan dalam pemindahan hak atas tanah.
2.    Tiap WNI diperboleh menguasai tanah dengan hak apapun kecuali jika secara tegas ada larangan yang tidak memungkinkannya.
3.    Tidak diadakan perbedaan antara sesama WNI —> Pasal 9 dan 11 UUPA.
4.    Badan Hukum dan orang-orang asing hanya terbuka kemunqkinan menguasai tanah dengan sesuatu hak jika hal itu secara tegas disebut dalam peraturan   Pasal 30, 36, 21 ayat (2) UUPA.
5.    Status hukum tanah tidak mengikuti status hukum pemegang haknya.
6.  Terciptanya dan kelangsungan keberadaanya, sesuatu hak atas tanah dipengaruhi oleh status calon pemegang hak atau pemegang haknya.


HAK-HAK ATAS TANAH SEBAGAI HUBUNGAN
HUKUM KONKRET

A.   TERCIPTANYA HAK ATAS TANAH
  1. Perubahan atau konversi hak-hak yang lama
-       Hak eigendom menjadi hak miiik jika pemiliknya pada tanggal 24/9 -1960 berkewarganegaraan tunggal, jika tidak —> Menjadi hak guna bangunan —> 20 tahun.
-       Hak eigendom    Kepunyaan Pemerintah Negara Asing (rumah kediaman perwakilan, gedung kedutaan)         Menjadi hak pakai selama tanahnya dipergunakan.
Hak eigendom     Kepunyaan Pemerintah Negara Asing misalnya untuk tempat peristirahatan                   Menjadi hak guna bangunan.
-       Hak milik adat hak Agrarisch Eigendom, hak guna sultan dan sejenisnya —> Menjadi hak milik jika pemiliknya berkewarnegaraan tunggal.
Jika tidak dipenuhi syarat —> Menjadi hak Guna Usaha kalau tanahnya tanah pertanian. Kalau bukan tanah pertanian —> Menjadi hak guna bangunan.
-       Hak erpacht untuk perkebunan besar           Menjadi hak Guna Usaha — > Selam sisa waktu 20 tahun.
-       Hak erpacht dan hak opsta! untuk perumahan —> Menjadi hak Guna Bangunan.
  1. Hak atas tanah primer yaitu hak milik, HGU, HGB dan hak pakai tercipta karena pemberian oleh negara. Pasal 22, 31,37, 41 —>    Surat    Keputusan    pemberian    hak    oleh    pejabat    yang berwenang


B.    PEMBEBANAN DENGAN HAK ATAS TANAH YANG LAIN
1.    Hak milik dapat dibebani hak atas tanah yang lain seperti HGB, hak pakai, hak Sewa, hak Gadai, HUBH, dan Hak menumpang.
2.    Tidak ada ketentuan dalam UUPA, bahwa HGU, HGB, dan hak pakai dapat dibebani hak atas tanah yang lain.
C.   Pembebanan Dengan Hak Jaminan Atas Tanah
Hak jaminan atas tanah -> Hak tanggungan UU No : 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
D.   Peralihan Hak Atas Tanah
1.    Pewarisan tanpa wasiat
2.    Pemindahan hak
Jual   beli,   tukar-menukar,   hibah,   pemberian   menurut   adat pemasukan dalam perusahaan, hibah wasiat.
E.   Hapusnya Hak Atas Tanah
1.    Hak Milik
A.   Tanahnya jatuh pada negara
-       Karena pencabutan hak    Pasal 18 UUPA
-       Karena Penyerahan dengan suka rela oleh pemiiiknya.
-       Karena diterlantarkan
-       Karena ketentuan Pasa! 21 (3), 26 (2) B. Tanahnya Wlusnah
2.    HGU dan HGB
-       Jangka waktunya berakhir
-       Dihentikan sebelum Jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tak dipenuhl.
-       Dilepaskan olieh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
-       Dicabut untuk kepentingan umum
-       Diterlantarkan
-       Tanahnya musnah
-       Ketentuan pasai 30 (2), 36 (2). UUPA.
Semoga bermanfaat.




Artikel Terkait :



1 comment

5 Maret 2012 pukul 07.07

bisa minta tolong jelasin apa itu Hak Landerijen Bezitrecht
tlg krm ke email sya
m.richie17@yahoo.com or m.miftahularif@yahoo.com

trma kasih banyak

Posting Komentar